RBMEDIA.ID – Persoalan Menunda Puasa Qadha’ sering membuat gelisah. Terutama saat Ramadhan berikutnya sudah di depan mata.
Apakah orang yang menunda qadha wajib membayar fidyah? Atau cukup mengganti puasanya saja?
Jawaban ini dibahas dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan. Buku tersebut disusun dan diterjemahkan oleh Abdul Somad. Fatwa ini merujuk pada pandangan Syekh ‘Athiyyah Shaqar.
Jumhur Ulama Wajibkan Fidyah
Mayoritas ulama mewajibkan fidyah bagi yang Menunda Puasa Qadha’ tanpa uzur. Ketentuan ini berlaku jika penundaan melewati Ramadhan berikutnya.
Fidyah tersebut berupa memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Makanan itu cukup untuk makan siang dan malam.








