RBMEDIA.ID – Persoalan Waktu Puasa Diantara Dua Tempat sering membingungkan. Terutama bagi mereka yang bepergian saat Ramadhan.
Bagaimana jika seseorang memulai puasa di satu negeri, lalu pindah ke negeri lain yang berbeda awal puasanya?
Jawaban ini dibahas dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan. Buku tersebut disusun dan diterjemahkan oleh Abdul Somad. Fatwa ini berasal dari Syekh ‘Athiyyah Shaqar.
Awal Puasa Berbeda, Akhirnya Bisa Berbeda
Misalnya, seseorang memulai puasa hari Jumat. Negeri itu menetapkan awal Ramadhan berdasarkan ru’yah setempat.
Kemudian ia pindah ke negeri lain. Ternyata negeri kedua memulai puasa sehari lebih awal, yakni Kamis.








