RBMEDIA.ID – Penetapan Hilal Ramadhan selalu memicu perdebatan. Umat Islam kerap bertanya, apakah cukup dengan ru’yah atau harus memakai hisab?
Pertanyaan ini dibahas dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan. Buku tersebut disusun dan diterjemahkan oleh Abdul Somad. Fatwa yang dikutip berasal dari Syekh ‘Athiyyah Shaqar.
Ru’yah dan Hisab Tidak Bertentangan
Para ulama sejak abad awal telah membahas Hilal Ramadhan. Lembaga Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah juga mengkaji isu ini dalam beberapa tahun terakhir.
Mereka sepakat satu hal penting. Islam tidak bertentangan dengan ilmu pengetahuan.
Hadis mengaitkan awal puasa dengan melihat hilal. Namun, jika hilal tidak terlihat, umat Islam menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.








