SELUMA, RBMEDIA.ID – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seluma, H. Wanharudin, S.Sos., M.Si, mengingatkan seluruh perusahaan di wilayahnya agar mematuhi aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.
Ia menegaskan, perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan tepat waktu tanpa skema cicilan.
Penegasan ini disampaikan menjelang Hari Raya Idul Fitri guna memastikan hak pekerja terlindungi.
BACA JUGA : Isu Keracunan Terbantahkan, Ini Hasil Pemeriksaan Medis Siswa MIN 2 Ketahun
Terlebih lagi, kebutuhan ekonomi karyawan biasanya meningkat signifikan menjelang lebaran.








