BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pergerakan dua pemuda asal Kecamatan Teluk Segara berinisial DDA (19) dan RMJ (22) berakhir di sel tahanan setelah aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu meringkus keduanya di Jalan Jawa, Kelurahan Sukamerindu, Minggu (1/3/2026).
Penangkapan ini terjadi sesaat setelah keduanya diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Aparat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Sungai Serut.
BACA JUGA : Pemkot Bengkulu Pastikan Dana THR ASN Tersedia, Ini Penjelasannya
Setelah menerima informasi, tim melakukan pengintaian secara intensif untuk memastikan keberadaan target.








