LEBONG, RBMEDIA.ID – Pelantikan puluhan kepala sekolah (Kepsek) oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong menuai sorotan publik.
Pasalnya, pengangkatan tersebut diduga tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Berdasarkan aturan tersebut, salah satu syarat utama pengangkatan Kepsek adalah memiliki pangkat minimal Penata atau golongan III/C.
BACA JUGA : Dua Penggerebekan Gegerkan Kota Bengkulu, Sanksi Adat hingga Oknum Lurah Terseret
Namun, dari total 78 Kepsek yang dilantik pada Selasa, 24 Februari 2026, terdapat dua nama yang diketahui masih berpangkat Penata Muda Tingkat I atau III/B.








