MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Pemerintah pusat kembali menyederhanakan mekanisme pencairan Dana Desa tahun 2026.
Kebijakan ini diharapkan mempercepat realisasi anggaran sehingga pembangunan desa tidak lagi terhambat persoalan administrasi yang rumit.
Untuk Kabupaten Mukomuko, total pagu Dana Desa tahun ini mencapai Rp42,6 miliar.
BACA JUGA : Penempatan Guru PPPK Paruh Waktu Disorot, DPRD Bengkulu Utara Desak Solusi ke BKN
Anggaran tersebut akan disalurkan ke 148 desa guna mendukung pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi warga, serta program pemberdayaan masyarakat.
Kepala KPPN Mukomuko, Wahyu Budiarso, menjelaskan bahwa syarat pencairan tahap kedua kini jauh lebih sederhana dibandingkan tahun sebelumnya.








