REJANG LEBONG, RBMEDIA.ID – Pencopotan dua pejabat struktural di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong memicu tanda tanya publik.
Keputusan yang diumumkan pada Senin, 23 Februari 2026 itu terjadi di tengah intensitas pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Rejang Lebong terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023–2024 dengan pagu lebih dari Rp70 miliar.
Dua pejabat eselon III yang dicopot yakni Hanafi, S.Pd selaku Sekretaris Disdikbud dan Rionita, S.Pd selaku Kepala Bidang SMP.
BACA JUGA: 8 Puskesmas Layani Vaksinasi CJH 2026, Ini Penjelasan Dinkes Bengkulu








