RBMEDIA.ID – Fatwa perempuan ke masjid saat Tarawih kembali ramai dibahas.
Banyak suami masih melarang istrinya pergi ke masjid.
Padahal, hukum Islam memberi penjelasan tegas.
Dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan, Ustad Abdul Somad atau UAS menerjemahkan pandangan Yusuf al-Qaradhawi.
Topiknya khusus membahas perempuan melaksanakan shalat Tarawih.
Pertama, shalat Tarawih tidak wajib.
Hukumnya sunnah bagi laki-laki dan perempuan.
Namun pahalanya sangat besar.
Hadis riwayat Abu Hurairah yang dicatat Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim menjelaskan hal ini.
Rasulullah SAW bersabda, siapa yang qiyam Ramadhan karena iman, dosanya diampuni.








