RBMEDIA.ID – Fatwa televisi dan puasa Ramadhan kembali jadi perbincangan.
Banyak umat Islam bertanya, apakah menonton TV membatalkan puasa?
Jawaban ini penting, terutama di bulan suci.
Dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadhan, Ustad Abdul Somad atau UAS menerjemahkan pandangan Yusuf al-Qaradhawi.
Topiknya jelas. Televisi dan puasa.
Menurut beliau, televisi hanyalah sarana.
Di dalamnya ada kebaikan dan ada keburukan.
Karena itu, hukumnya mengikuti apa yang ditonton.
Jika tayangan berisi ceramah agama, berita bermanfaat, atau ilmu pengetahuan, maka boleh ditonton.
Namun jika berisi aurat terbuka, tarian tidak senonoh, atau kemaksiatan, maka haram ditonton.








