RBMEDIA.ID – Siwak saat puasa sering memicu perdebatan.
Sebagian orang memilih menghindarinya.
Sebagian lain tetap menggunakannya seperti biasa.
Lalu, bagaimana hukumnya menurut ulama?
Pembahasan ini hadir dalam 30 Fatwa Seputar Ramadhan.
Kumpulan fatwa ini disusun dan diterjemahkan oleh Ustad H. Abdul Somad.
Topik ini mengangkat pandangan Yusuf al-Qaradawi tentang siwak saat puasa.
Anjuran Siwak Sebelum Zawal
Syekh Yusuf al-Qaradawi menganjurkan siwak sebelum zawal.
Zawal terjadi saat matahari tergelincir.
Pada waktu itu, sebagian ulama berbeda pendapat.
Sebagian ahli fikih menilai makruh bersiwak setelah zawal.








