BENGKULU, RBMEDIA.ID – Seorang oknum camat di Kabupaten Seluma berinisial HA dilaporkan ke Polresta Bengkulu atas dugaan tindak pidana perzinaan.
Laporan tersebut diajukan oleh ZZ (41), suami dari YR yang diketahui berstatus sebagai guru PPPK.
Kasus ini kini memasuki tahap pendalaman oleh aparat kepolisian.
BACA JUGA : Geng Motor Modus Perang Sarung Kembali Berulah, Satu Motor Hangus di Bengkulu
Langkah hukum ditempuh ZZ setelah ia mengaku memergoki istrinya bersama HA sebanyak dua kali dalam situasi yang diduga melanggar norma hukum dan rumah tangga.
Peristiwa pertama disebut terjadi pada Desember 2025.







