MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Mukomuko mengambil langkah tegas demi menjaga integritas anggaran pusat.
Sebanyak 50 dari 100 calon penerima bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Kota Mukomuko resmi dicoret setelah tim verifikasi menemukan kondisi rumah yang sudah permanen dan tergolong layak huni.
Temuan itu terungkap saat tim turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan fisik bangunan.
BACA JUGA: Eks Aparat di Bengkulu Tuntut Bebas dalam Kasus TPKS, Klaim Hubungan Suka Sama Suka
Dari hasil verifikasi, separuh rumah yang diajukan ternyata tidak lagi memenuhi kriteria sebagai RTLH.








