KEPAHIANG, RBMEDIA.ID – Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang berinisial YN (40) terancam sanksi disiplin setelah digerebek warga bersama seorang pria di sebuah bedengan Desa Karang Anyar, Kecamatan Kepahiang, Selasa 10 Februari 2026.
Padahal, berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT), YN dibebankan tugas penting melakukan pendataan perkebunan kopi di wilayah Kecamatan Kepahiang selama 4 Februari hingga 31 Maret 2026.
Namun, di tengah pelaksanaan tugas tersebut, ia justru terseret persoalan pribadi yang memicu sorotan publik.
BACA JUGA: Jelang Ramadan 2026, Pemkab Bengkulu Utara Gelar Pasar Murah Tekan Harga Sembako
Klarifikasi dan Potensi Sanksi Disiplin
Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang, Bepan Efendi, ST, menegaskan pihaknya segera mengambil langkah tegas.








