BENGKULU, RBMEDIA.ID – Tersangka korupsi tambang Imron Rosyadi tercatat melaporkan harta Rp1.870.859.380 pada 22 Mei 2009.
Laporan itu ia sampaikan saat menjabat Bupati Bengkulu Utara periode 2006-2011.
Data tersebut tercantum dalam LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi.
RBMEDIA.ID mengakses dokumen itu melalui elhkpn.kpk.go.id pada Kamis, 12 Februari 2026.
BACA JUGA: Fantastis! Korupsi Izin Tambang Bengkulu Utara Rugikan Negara Rp1,3 Triliun
BACA JUGA: Dakwaan Tipikor Tambang Batu Bara Dipersoalkan, Kuasa Hukum Siap Buka Fakta di Sidang
Menariknya, jumlah kekayaan itu melonjak tajam. Sebelumnya, total hartanya hanya Rp456.250.000.








