RBMEDIA.ID – Sebanyak 20 lokasi eks Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Bengkulu diproyeksikan menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di bawah Badan Bank Tanah.
Pemprov Bengkulu mulai melakukan koordinasi lintas daerah untuk mempercepat proses verifikasi dan penataan lahan tersebut.
Pembahasan dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Sekda kabupaten/kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Bengkulu, Rabu 11 Februari 2026, sebagai tindak lanjut MoU antara Gubernur Bengkulu dan Kepala Badan Bank Tanah.
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, menegaskan rapat tersebut menjadi langkah strategis dalam optimalisasi aset lahan daerah.








