BENGKULU, RBMEDIA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menahan Daryanto, S.T., M.Sc., pejabat PT PLN Indonesia Power, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan Sistem AVR PLTA Musi, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2022–2023.
Perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai sekitar Rp15 miliar.
Penahanan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu berdasarkan surat perintah resmi Kepala Kejati Bengkulu tertanggal 10 Februari 2026.








