Ia menambahkan, penentuan ASN yang bertugas secara WFO disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan kebutuhan pelayanan.
Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan administrasi dan tugas teknis menjadi prioritas utama untuk tetap hadir di kantor.
“Penentuan siapa saja yang WFO diserahkan ke masing-masing OPD. Prioritasnya tentu pada unit-unit yang berkaitan langsung dengan pelayanan administrasi maupun pekerjaan teknis yang memang membutuhkan kehadiran fisik,” jelasnya.
Pelayanan Publik Jadi Tolok Ukur Evaluasi
Lebih lanjut, Susilo menegaskan bahwa keberadaan 25 persen ASN yang bekerja dari kantor harus benar-benar berfungsi optimal.








