Meski demikian, Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pembatasan kehadiran fisik tidak boleh berdampak pada kelancaran layanan kepada masyarakat.
Skema Kerja Fleksibel, OPD Diberi Kewenangan
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Provinsi Bengkulu, Susilo, menjelaskan bahwa kebijakan WFA–WFO telah berlaku secara menyeluruh tanpa pengecualian.
Setiap OPD diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaannya sesuai kebutuhan masing-masing.
“Terkait kebijakan Work From Anywhere bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, saat ini sudah mulai berlaku di seluruh OPD. Komposisinya jelas, maksimal 75 persen ASN bekerja dengan sistem WFA dan 25 persen tetap bekerja dari kantor,” ujar Susilo, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.








