BENGKULU, RBMEDIA.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak Kamis, 8 Januari 2026, sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja aparatur agar lebih efektif, efisien, serta selaras dengan kebijakan nasional tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Dalam skema yang ditetapkan, maksimal 75 persen ASN menjalankan tugas dengan sistem WFA, sementara 25 persen lainnya tetap bekerja dari kantor atau WFO.
BACA JUGA: Truk Trailer Tergelincir di Liku 9, Jalur Bengkulu–Kepahiang Lumpuh Total








