Menurutnya, rotasi ini bukan semata-mata soal pergantian posisi, melainkan strategi untuk memperkuat kinerja organisasi.
“Dalam penyelenggaraan pemerintahan, mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dilakukan sebagai bentuk penyegaran jabatan,” ujar Hendri usai pengambilan sumpah jabatan, dikutip dari KORANRB.ID.
Ia menambahkan, mutasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan setiap ASN ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
BACA JUGA: PPPK Tahap II Tertunda, Ratusan Tenaga Honorer Seluma Berpotensi Menganggur Awal 2026
Hasil Evaluasi Kinerja Enam Bulan Terakhir
Lebih lanjut, Hendri menjelaskan bahwa mutasi kali ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi rutin yang dilakukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).







