Kondisi ini terjadi seiring instruksi pemerintah pusat yang mengharuskan penghapusan tenaga honorer paling lambat Desember 2025.
Pemkab Kepahiang belum mengambil keputusan final karena masih berupaya mencari solusi terbaik.
BACA JUGA : Bulog Serap 39,45 Ton Jagung Petani: Harga Pakan Ternak Dijamin Stabil
Hartono menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru memutuskan nasib tenaga honorer yang sudah lama mengabdi.
“Sekarang ini kita masih mencari solusi agar honorer non database masih tetap bisa bekerja. Kalaupun mereka dirumahkan, itu merupakan tahapan evaluasi pemerintah setiap akhir tahun, karena status mereka Tenaga Sukarela (TKS),” jelas Hartono.








