Selain itu, alokasi anggaran untuk gaji mereka masih belum tersedia hingga akhir 2025.
Sekda Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd., MH, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjalankan hasil seleksi.
Karena masa tugas baru dimulai 2026, dana gaji pun akan dialokasikan pada tahun tersebut.
“Jadi memang untuk gaji PPPK paruh waktu ini kita anggarkan pada tahun 2026 mendatang. Saat ini NI PPPK-nya juga masih belum sepenuhnya selesai dari BKN,” ujar Hartono dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa penundaan NI bukan bentuk pembatalan, tetapi bagian dari tahapan teknis.
Honorer Non Database Berada dalam Ketidakpastian
Di sisi lain, isu ratusan honorer non database yang berpotensi dihentikan masa kerjanya semakin menguat.








