Ia memprediksi bahwa kuota tahun depan untuk Kabupaten Bengkulu Utara akan meningkat signifikan, bahkan berpotensi melampaui 1.000 bidang tanah.
Oleh karena itu, ia mengimbau perangkat desa agar lebih aktif mendampingi masyarakat dalam melengkapi dokumen dan persyaratan lainnya.
“Karena kerja sama dan dukungan pemerintah desa sangat penting, terutama dalam mendampingi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan capaian tahun ini dan proyeksi peningkatan kuota tahun depan, program PTSL di Bengkulu Utara diharapkan semakin membuka akses masyarakat terhadap kepastian hukum atas aset tanah yang mereka miliki, sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan di tingkat desa hingga kabupaten.








