BACA JUGA : Polda Metro Jaya Tetapkan Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin sebagai DPO
Prioritas diberikan kepada desa-desa dengan tingkat sertifikasi lahan yang masih rendah.
Selain itu, syarat administratif seperti kejelasan kepemilikan, legalitas alas hak, hingga keberadaan patok batas menjadi aspek penting dalam penentuan peserta.
Purwono menegaskan, upaya tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa sertifikasi diberikan tepat sasaran dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Kuota PTSL 2026 Diproyeksikan Meningkat
Dalam pemaparannya, Purwono juga menyampaikan optimisme terhadap program PTSL tahun 2026.








