Kepala Dinas Perkim Mukomuko, Suryanto, S.Pd, MM, menegaskan bantuan senilai Rp20 juta per unit hanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu dengan kondisi rumah rusak berat atau tidak layak secara struktur.
“Kami tidak mau main-main dengan amanah anggaran pusat. Saat kami turun ke lapangan, ditemukan 50 persen pengajuan sudah berbentuk bangunan permanen. Secara aturan, mereka gugur,” tegas Suryanto, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Verifikasi Ketat Demi Keadilan
Suryanto mengakui pencoretan tersebut sempat menimbulkan rasa kurang nyaman di lapangan.
Pasalnya, data awal merupakan usulan dari tingkat bawah.








