Seluruh tahapan tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.
Saat ini, BKPSDM Mukomuko telah mulai melakukan persiapan administrasi dan pemetaan calon pejabat.
“Kita tidak bisa tergesa-gesa, semua harus sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, nama-nama calon pejabat akan diusulkan terlebih dahulu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapatkan persetujuan.
Setelah rekomendasi dari BKN diterbitkan, barulah proses mutasi dan pengangkatan dapat dilaksanakan.
“Kita sudah persiapkan, nanti diajukan ke BKN. Setelah ada rekomendasi, proses pengisian segera dilakukan,” jelas Winarno.








