“Ke depan kami akan lebih aktif turun langsung, memfasilitasi pengurusan NIB dan sertifikasi halal. Ada yang gratis, ada juga yang disubsidi,” jelas Nela.
Upaya percepatan legalitas juga melibatkan kolaborasi lintas instansi. Dinas Koperasi dan UKM menggandeng Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), hingga sektor perbankan untuk memperkuat akses permodalan sekaligus meningkatkan kapasitas pelaku UMKM.
Pemkot menilai bahwa legalitas yang lengkap bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi menjadi fondasi penting agar UMKM dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif.








