BACA JUGA: Mark-Up Kalori Batu Bara Dibongkar, Desakan Penegakan Hukum Menguat
Menurutnya, sebagian besar UMKM masih belum menyelesaikan legalitas dasar usaha.
“Pertumbuhan UMKM cukup baik, tapi legalitasnya masih menjadi PR besar. Banyak pelaku usaha belum memiliki NIB dan sertifikat halal, sementara dua hal ini sekarang menjadi kebutuhan dasar agar UMKM bisa berkembang,” ujar Nela, dikutip dari KORANRB.ID.
Ia menegaskan bahwa tanpa NIB, akses pelaku UMKM terhadap berbagai fasilitas pemerintah menjadi sangat terbatas.
Pelaku usaha sulit mengikuti program bantuan, tidak dapat mengajukan pembiayaan melalui perbankan, bahkan terhambat saat ingin mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.







