“Data yang diisi wajib pajak akan kami distribusikan ke seluruh UPTD Samsat kabupaten dan kota untuk diinput ulang. Tujuannya agar basis data pajak kendaraan menjadi lebih valid dan akurat,” tambah Riki.
Target Kepatuhan di Tahun Berjalan
Memasuki tahun 2026, Bapenda Provinsi Bengkulu berencana kembali memaksimalkan penyampaian SPTPD secara lebih masif dan terukur.
Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga mendongkrak realisasi PAD sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Dengan kombinasi pendekatan persuasif dan pembenahan data, Bapenda optimistis tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor, akan terus meningkat dan berdampak positif bagi pembangunan di Provinsi Bengkulu.








