BACA JUGA : Disdikbud Mukomuko Rotasi Kepala Sekolah PAUD hingga SMP, Ini Alasannya
Sejumlah wajib pajak yang menerima surat pemberitahuan tersebut langsung mendatangi kantor Samsat maupun memanfaatkan layanan pembayaran pajak yang telah disediakan secara daring.
“Setelah surat disampaikan, kami mencatat adanya peningkatan pembayaran pajak daerah. Walaupun belum signifikan, tren ini menunjukkan respons yang cukup baik dari masyarakat,” jelasnya.
Selain sebagai pengingat pembayaran, SPTPD juga berfungsi untuk pemutakhiran data kepemilikan kendaraan.
Dalam setiap surat, wajib pajak diminta mengisi informasi terkait status kendaraannya, apakah masih dimiliki, sudah dijual, atau tidak lagi beroperasi.








