“Seluma dan Kepahiang masih kita bina. Target kita, tahun 2027 sudah bisa menetapkan UMK sendiri,” tambah Syarifudin.
Ia menegaskan, bagi daerah yang belum menetapkan UMK, maka besaran upah minimum tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.
Seluruh UMK yang telah disepakati nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bengkulu dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
“Kenaikan UMK ini merupakan batas upah terendah yang wajib dipatuhi pengusaha sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.
Dengan rekomendasi UMK tersebut, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja di Bengkulu meningkat tanpa mengganggu iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.







