Menurut Syarifudin, perbedaan pandangan terkait regulasi yang digunakan menjadi kendala utama dalam penetapan UMK di daerah tersebut.
“Untuk Rejang Lebong, masih ada perbedaan pandangan soal regulasi yang digunakan, apakah mengacu pada PP Nomor 51 atau PP Nomor 49. Karena itu, keputusan akhirnya kami serahkan kepada Gubernur Bengkulu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabupaten Seluma dan Kepahiang belum dapat menetapkan UMK karena Dewan Pengupahan di kedua daerah tersebut masih dalam tahap pembinaan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan kedua kabupaten itu dapat menetapkan UMK secara mandiri pada tahun 2027.







