Sementara itu, UMK Kota Bengkulu mengalami kenaikan sebesar Rp158.000, dari Rp2.930.669 menjadi Rp3.089.218.
Kemudian, Kabupaten Bengkulu Tengah mencatat kenaikan UMK sebesar Rp128.000, dari Rp2.816.835 menjadi Rp2.945.142.
Adapun Kabupaten Bengkulu Utara mengalami kenaikan sebesar 5,5 persen atau sekitar Rp152.000, dari Rp2.754.653 menjadi Rp2.906.158.
“Besaran kenaikan ini sudah melalui pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kebutuhan hidup layak pekerja,” jelas Syarifudin.
Rejang Lebong Masih Menunggu, Seluma dan Kepahiang Dibina
Di sisi lain, rekomendasi UMK Kabupaten Rejang Lebong masih belum final.







