“Alhamdulillah, hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi sudah menghasilkan kesepakatan. Empat daerah sudah disetujui untuk kenaikan UMK, sementara daerah lainnya masih dalam proses,” ujar Syarifudin dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.
Empat daerah yang UMK-nya resmi direkomendasikan naik tersebut adalah Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Bengkulu Utara.
Penetapan kenaikan ini dilakukan setelah melalui pembahasan bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Untuk Kabupaten Mukomuko, UMK disepakati naik sebesar 5,4 persen atau sekitar Rp164.000, dari sebelumnya Rp3.052.118 menjadi Rp3.217.086.








