Formasi teknis dijadwalkan pada 12–14 Januari, sedangkan formasi guru akan dilaksanakan pada 19–21 Januari 2026.
Kontrak kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi secara berkala.
“Setiap satu tahun dilakukan evaluasi. Jika tidak sesuai kontrak, maka kontraknya bisa diputus,” tandas Sri.
Dengan aturan ini, Pemprov Bengkulu berharap kinerja PPPK Paruh Waktu tetap profesional, disiplin, serta selaras dengan kebutuhan organisasi dan pelayanan publik.








