Menurut Sri, kebijakan tersebut biasanya berkaitan dengan kebutuhan khusus, seperti penugasan Unit Reaksi Cepat (URC) atau program strategis pemerintah daerah.
“Misalnya penugasan di rumah sakit untuk mendukung pelayanan BPJS Kesehatan. Jika ada perintah atasan langsung atau SK Gubernur, barulah bisa bergeser,” tambahnya.
Selain penataan penempatan, PPPK Paruh Waktu juga diarahkan untuk aktif mendukung penyebaran informasi pembangunan daerah.
Mereka diminta memanfaatkan media sosial sebagai sarana menyampaikan program-program pemerintah.
“Mereka harus mengikuti akun resmi pimpinan daerah agar bisa menyebarluaskan informasi pembangunan yang akurat, khususnya program Bantu Rakyat,” jelas Sri.
Kontrak Dievaluasi Setiap Tahun
Lebih lanjut, Sri menyampaikan bahwa proses penandatanganan kontrak kerja telah dimulai sejak Senin, 12 Januari 2025, dan dilakukan secara bertahap karena jumlah pegawai yang cukup besar.








