Ia menegaskan, larangan tersebut berlaku untuk perpindahan yang didasari keinginan pribadi pegawai.
Dengan demikian, seluruh PPPK Paruh Waktu wajib menjalankan tugas sesuai fungsi dan unit kerja awal mereka.
Pengecualian Bersifat Mendesak
Meski demikian, Sri mengungkapkan bahwa terdapat pengecualian terbatas terhadap aturan tersebut.
BACA JUGA : WFA Berlaku di Provinsi, Bengkulu Selatan Masih ‘Full Ngantor’, Ada Apa?
Perpindahan tugas hanya dimungkinkan apabila ada kebijakan mendesak atau perintah langsung dari Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
“Tidak boleh pindah ke mana pun, kecuali ada kebijakan pimpinan,” tegasnya.








