BACA JUGA : BBM Subsidi 2026 Mulai Disalurkan, 201 Nelayan Bengkulu Utara Jadi Penerima
Tetap Bekerja di Unit Lama
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika SSos MSi menjelaskan, secara umum isi kontrak kerja PPPK Paruh Waktu hampir sama dengan PPPK Penuh Waktu.
Namun, terdapat pasal khusus yang mewajibkan PPPK Paruh Waktu tetap bekerja di unit tempat mereka sebelumnya mengabdi sebagai tenaga non-ASN.
“Artinya, ketika mereka sudah menerima SK PPPK Paruh Waktu, mereka tetap bekerja di tempat yang selama ini mereka bekerja. Tidak boleh ada pergeseran apa pun atau pindah ke mana pun,” ujar Sri Hartika, usai menyaksikan penandatanganan kontrak kerja di Gedung Serbaguna Pemprov Bengkulu, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.








