“Untuk awal di tahun ini baru masuk 30 orang usulan pensiun. Berkas tersebut saat ini sedang diproses di BKD Bidang PPIK,” ujar Sri Hartika, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id.
Ia menjelaskan, pengajuan pensiun dilakukan secara bertahap sesuai dengan waktu pensiun masing-masing ASN.
Dengan demikian, proses administrasi tidak dilakukan secara serentak, melainkan mengikuti jadwal yang telah ditentukan.
“Nantinya penyerahan SK pensiun akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan tanggal pensiun masing-masing ASN,” jelasnya.
Didominasi Staf Pelaksana dan Jabatan Fungsional
Lebih lanjut, Sri Hartika mengungkapkan bahwa ASN yang memasuki masa pensiun pada tahun 2026 didominasi oleh pegawai dengan pangkat dan golongan staf pelaksana serta jabatan fungsional.








