Jumlah tersebut belum mencakup ASN yang berhenti karena alasan lain seperti uzur, meninggal dunia, atau mengundurkan diri, yang berpotensi menambah angka kekosongan pegawai.
Ratusan ASN Masuki Batas Usia Pensiun
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, menjelaskan bahwa angka 388 PNS tersebut merupakan data pasti yang telah terverifikasi.
“Yang 388 orang ini murni karena sudah masuk batas usia pensiun. Untuk yang uzur atau meninggal, itu belum bisa kita hitung karena tahun masih berjalan,” ujar Sri Hartika dikutip dari KORANRB.ID.








