Umumnya, kendaraan tersebut sudah berusia lebih dari 10 tahun atau tidak lagi efektif menunjang kinerja OPD.
“Kendaraan yang dilelang rata-rata sudah tua atau secara fungsi tidak lagi optimal. Bahkan yang administrasinya tidak lengkap tetap bisa dilelang melalui mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, BKD Kepahiang tengah memasuki tahap persiapan penentuan nilai limit.
Proses penaksiran harga akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Hasil penilaian dari KPKNL akan menjadi dasar penetapan harga limit lelang. Seluruh hasil penjualan nantinya langsung disetorkan ke kas daerah sebagai PAD,” pungkas Herwin.








