Sambil menunggu keputusan tersebut, BKD memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal.
Kekosongan jabatan akibat ASN pensiun akan diantisipasi melalui penataan ulang pegawai, rotasi internal, serta redistribusi tugas di masing-masing OPD.
Langkah ini dinilai sebagai solusi sementara agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif.
Formasi Strategis Tetap Dibutuhkan
Meski demikian, Sri Hartika mengakui bahwa tidak semua kebutuhan ASN bisa dipenuhi hanya dengan penataan internal.
BACA JUGA : Dua Warga Mukomuko Positif DBD, Dinkes Imbau Warga Terapkan 3M
Ada sejumlah formasi yang bersifat strategis dan membutuhkan tenaga baru dengan kompetensi khusus.








