Artinya, masih ada 34.762 jiwa yang belum memiliki dokumen resmi atau datanya belum terinput dalam database kependudukan.
Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Pasalnya, kelengkapan administrasi kependudukan merupakan fondasi utama dalam berbagai urusan pelayanan publik.
Penting untuk Validasi Data dan Akses Layanan
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Mukomuko, Lucky Asari, mengimbau warga yang dalam Kartu Keluarga berstatus “kawin” namun belum tercatat secara sistem untuk segera melapor ke kantor Disdukcapil.
“Kami mengimbau bagi warga yang sudah menikah namun datanya belum tercatat di sistem kependudukan untuk segera melapor ke kantor Disdukcapil. Cukup membawa Kartu Keluarga lama dan fotokopi buku nikah sebagai bukti pendukung,” jelas Lucky, dikutip dari RAKYATBENGKULU.COM.








