MUKOMUKO, RBMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mukomuko terus mendorong masyarakat melengkapi dokumen administrasi kependudukan, khususnya akta kawin atau buku nikah yang belum tercatat dalam sistem.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan validitas data serta mempermudah akses layanan publik.
Berdasarkan data tahun 2025, tercatat 98.478 jiwa di Kabupaten Mukomuko berstatus kawin.
BACA JUGA: Gubernur Helmi Buka Hotline Pengaduan, Warga BPJS Nonaktif Tetap Dijamin Bisa Berobat
Namun demikian, dari jumlah tersebut baru 63.716 jiwa yang telah memiliki akta kawin atau buku nikah yang teregistrasi di sistem Disdukcapil.








