Pemerintah daerah juga membuka ruang klarifikasi dan komunikasi bagi peserta yang merasa keberatan atas hasil pemeriksaan.
“Tidak semua yang ditunda otomatis dibatalkan. Hasil evaluasi akan menentukan apakah yang bersangkutan layak menerima SK atau tidak,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga profesionalisme, transparansi, serta akuntabilitas dalam proses rekrutmen dan pengangkatan PPPK di Kabupaten Lebong.
Page 5 of 5








