Reko menjelaskan, penundaan penyerahan SK merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati sebagai bentuk kehati-hatian dalam proses pengangkatan aparatur sipil negara berbasis perjanjian kerja.
Kebijakan ini diambil agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
BACA JUGA : Pilih Kabar Duka dari Kepahiang, Kematian Tak Wajar Anggota Polisi Jadi Sorotan
“Kami tidak ingin terburu-buru. Penundaan ini bertujuan memastikan seluruh prosedur dipenuhi agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari,” ujarnya, dikutip dari KORANRB.ID.
Ia juga mengungkapkan bahwa seluruh peserta yang masuk dalam daftar verifikasi telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.








