Lahan eks HGU itu nantinya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan industri, perkantoran, fasilitas umum, investasi hingga program sosial masyarakat.
Skemanya melalui penetapan HPL kepada Badan Bank Tanah, kemudian diberikan hak turunan seperti hak pakai atau HGB sesuai peruntukan.
Kepala Bidang I Survei dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Roni, menambahkan mekanisme reforma agraria kini mengalami penyesuaian.
“Jika sebelumnya tanah eks HGU atau tanah terlantar bisa langsung menjadi objek redistribusi kepada masyarakat, kini mekanismenya melalui pemberian HPL kepada Badan Bank Tanah terlebih dahulu, sebelum diberikan hak berjangka waktu kepada masyarakat,” ujarnya.








