Selain membuka lapangan kerja, program ini juga diharapkan mampu mengurangi potensi konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan.
Dengan kejelasan status lahan serta pembagian yang adil, pemerintah optimistis stabilitas sosial di wilayah sekitar perkebunan dapat terjaga.
Tengku menegaskan bahwa seluruh konsep dan mekanisme Transmigrasi Lokal telah dibahas secara mendalam oleh pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan terkait.
Mulai dari aspek hukum, kesiapan lahan, hingga dukungan sarana dan prasarana penunjang telah menjadi perhatian utama dalam perencanaan.
“Rencana sudah kita matangkan, dan insyaallah tahun 2026 program ini akan mulai dilaksanakan,” tutupnya.








