Lebih lanjut, Tengku menerangkan bahwa pemanfaatan lahan tersebut akan melalui mekanisme pelepasan hak dari Bank Tanah.
Proses ini akan dikoordinasikan langsung oleh Gubernur Bengkulu agar berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Setelah itu, lahan akan diserahkan kepada masyarakat melalui skema Transmigrasi Lokal untuk dikelola secara produktif.
BACA JUGA: Resmi Dilantik 12 Januari, 1.187 PPPK Paruh Waktu Siap Perkuat Birokrasi Bengkulu Selatan
“Pak Gubernur sudah memberikan arahan, termasuk kepada Dinas Tenaga Kerja, agar program ini membuka peluang kerja bagi masyarakat. Nantinya, setiap kepala keluarga akan mendapatkan lahan sekitar dua hektare untuk dikelola. Jika dimanfaatkan dengan baik, tentu ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelas Tengku.








